Mata Air Fiqih Madzab Syafi'i
Rabu, 25 September 2013
Diam Sejenak dalam Shalat | Fiqh Syafi'i |
Diam Sejenak dalam Shalat
Diantara kesunnahan shalat yang terkadang diabaikan banyak orang adalah
saktah yaitu diam sejenak (beberapa detik seukuran bacaan subhanallah).
Selain berfungsi sebagai ruang jeda, juga menjadikan shalat lebih
khusyu’ dan tidak terkesan buru-buru.
Demikian yang dilakukan
Rasulullah saw dalam shalatnya sebagaimana termaktub dalam Sunan Abi
Dawud: ﷲ ﺻﻠﻰ اﻟﻨﺒﻲ ﻋﻦ ﺟﻨﺪب ﺑﻦ ﺳﻤﺮة ﻋﻦ إذا ﺳﻜﺘﺘﻴﻦ ﻳﺴﻜﺖ ﻛﺎن أﻧﻪ وﺳﻠﻢ ﻋﻠﻴﻪ
ﻓﺬﻛﺮ ﻛﻠﻬﺎ اﻟﻘﺮاءة ﻣﻦ ﻓﺮغ واذا اﺳﺘﻔﺘﺢ ﻳﻮﻧﺲ ( ﺣﺪﻳﺚ ) ﻣﻌﻨﻰ
Bahwasannya Rasulullah saw berhenti sejenak (saktah) ketika shalat
dalam dua tempat. Pertama ketika usai baca do’a iftitah dan ketika
selesai membaca surat (al-Qur’an).
Dalam kitab Safinatun Naja,
Sayyid Abdullah bin Umar bin Yahya al-Hadramy menerangkan bahwa ada enam
tempat di dalam shalat yang disunnahkan untuk berhenti sejenak.
Pertama, ketika usai takbiratul Ihram dan hendak membaca doa iftitah.
Kedua, diantara bacaan doa Iftitah dan bacaan Ta’awwudz. Ketiga, saktah
(berhenti sejenak) diantara bacaan Ta’awwudz dan Basmallah. Empat,
saktah (berhenti sejenak) diiantara akhir bacaan surat al-Fatihah dan
bacaan Aamiin, Lima, saktah (berhenti sejenak) diantara bacaan Aamiin
dan bacaan surat dari alQuran bila ia membacanya. Enam, saktah (berhenti
sejenak) diantara akhir bacaan surat dari alQuran dan takbir hendak
ruku’. ﺗﻜﺒﻴﺮة ﺑﻴﻦ : ﺳﺘﺔ اﻟﺼﻼة ﺳﻜﺘﺎت ( ﻓﺼﻞ ) دﻋﺎء وﺑﻴﻦ اﻹﻓﺘﺘﺎح ودﻋﺎء
اﻹﺣﺮام واﻟﺒﺴﻤﻠﺔ اﻟﺘﻌﻮذ وﺑﻴﻦ واﻟﺘﻌﻮذ اﻹﻓﺘﺘﺎح أﻣﻴﻦ وﺑﻴﻦ وأﻣﻴﻦ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ أﺧﺮ
وﺑﻴﻦ واﻟﺮﻛﻮع اﻟﺴﻮرة وﺑﻴﻦ واﻟﺴﻮرة
Khusus bagi imam disunnahkan
untuk saktah sebelum membaca surat al-Qur’an (setelah membaca fatihah)
guna memberikan waktu kepada makmum membaca surat al-Fatihah.
Kontroversi Tentang Rokok
Kontroversi Tentang Rokok
Bahtsul
Masail tentang Hukum Merokok Sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar
empat ratus tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya di berbagai
belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai sekarang hukum rokok gencar
dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun
pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak
dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang
merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian
di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa
makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.
Kali ini dan di negeri ini yang masih dilanda krisis ekonomi,
pembicaraan hukum rokok mencuat dan menghangat kembali. Pendapat yang
bermunculan selama ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah terjadi,
yakni tetap menjadi kontroversi.
Kontroversi Hukum Merokok
Seandainya muncul fatwa, bahwa korupsi itu hukumnya haram berat karena
termasuk tindak sariqah (pencurian), maka semua orang akan sependapat
termasuk koruptor itu sendiri. Akan tetapi persoalannya akan lain ketika
merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan
muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham.
Dalam tinjauan fiqh terdapat beberapa kemungkinan pendapat dengan
berbagai argumen yang bertolak belakang.
Pada dasarnya terdapat
nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan
segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau
kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah
sebagai berikut:
Al-Qur'an : إِنﱠ وَأَﺣْﺴِﻨُﻮا ِ اﻟﺘﱠﻬْﻠُﻜَﺔ إِﻟَﻰ ْ ﺑِﺄَﻳْﺪِﻳﻜُﻢ ﺗُﻠْﻘُﻮا َ وَﻻ 195 : اﻟﺒﻘﺮة َ. اﻟْﻤُﺤْﺴِﻨِﻴﻦ ُّ ﻳُﺤِﺐ َ اﻟﻠﱠﻪ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan
berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berbuat baik. (Al-Baqarah: 195)
As-Sunnah : اﻟﻠﱠﻪُ ﺻَﻠﱠﻰ ِ
اﻟﻠﱠﻪ ُ رَﺳُﻮل َ ﻗَﺎل َ ﻗَﺎل ٍ ﻋَﺒﱠﺎس ِ اﺑْﻦ ْ ﻋَﻦ اﺑﻦ رواه َ. ﺿِﺮَار َ
وَﻻ َ ﺿَﺮَر َﻻ َ وَﺳَﻠﱠﻢ ِ ﻋَﻠَﻴْﻪ 2331 : اﻟﺮﻗﻢ , ﻣﺎﺟﻪ
Dari
Ibnu 'Abbas ra, ia berkata ; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh
berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat
kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah, No.2331)
Bertolak dari dua nash di atas, ulama' sepakat mengenai segala sesuatu
yang membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang menjadi persoalan
adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat
pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda
dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan
dan kemafsadatan. Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya
beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya.
Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau
membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan
hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat,
bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum
haram.
Beberapa pendapat itu serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum.
Pertama ; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang
tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat
rokok bukanlah benda yang memabukkan.
Kedua ; hukum merokok
adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak
signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.
Ketiga; hukum
merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak
mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa
rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker,
paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.
Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah,
makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam
hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person
akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya,
baik terkait kondisi personnya atau kwantitas yang dikonsumsinya. Tiga
tingkatan hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal
terangkum dalam paparan panjang 'Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain
ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) yang
sepotong teksnya sebagai berikut: ﻋﻦ أﺛﺮ وﻻ ﻋﻨﻪ ﺣﺪﻳﺚ اﻟﺘﻨﺒﺎك ﻓﻲ ﻳﺮد ﻟﻢ
إن أﻧﻪ ﻳﻈﻬﺮ واﻟﺬي ، ....... اﻟﺴﻠﻒ ﻣﻦ أﺣﺪ ﻓﻲ ﻳﻀﺮه ﻟﻤﻦ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻳﺤﺮﻣﻪ ﻣﺎ ﻟﻪ
ﻋﺮض ﻋﻠﻰ اﻟﻌﺴﻞ ﻳﺤﺮم ﻛﻤﺎ ، ﻓﺤﺮام ﺑﺪﻧﻪ أو ﻋﻘﻠﻪ ﻟﻪ ﻳﻌﺮض وﻗﺪ ، ﻳﻀﺮه ﻟﻤﻦ
واﻟﻄﻴﻦ اﻟﻤﺤﺮور إذا ﻛﻤﺎ ً، ﻣﺴﻨﻮﻧﺎ ﻳﺼﻴﺮه ﺑﻞ ﻳﺒﻴﺤﻪ ﻣﺎ ﻧﻔﺴﻪ ﺗﺠﺮﺑﺔ أو ﺛﻘﺔ
ﺑﻘﻮل ﻟﻠﺘﺪاوي اﺳﺘﻌﻤﻞ ﻛﺎﻟﺘﺪاوي ، ﻟﻬﺎ ﺷﺮب اﻟﺘﻲ ﻟﻠﻌﻠﺔ دواء ﺑﺄﻧﻪ ﻋﻦ ﺧﻼ وﺣﻴﺚ ،
اﻟﺨﻤﺮ ﺻﺮف ﻏﻴﺮ ﺑﺎﻟﻨﺠﺎﺳﺔ اﻟﻘﻮي اﻟﺨﻼف إذ ، ﻣﻜﺮوه ﻓﻬﻮ اﻟﻌﻮارض ﺗﻠﻚ اﻟﻜﺮاﻫﺔ
ﻳﻔﻴﺪ اﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ
Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada
atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat
Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat
bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram
sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan
lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala
terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah
sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan
berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu
itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat
dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur
haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur
yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami
makruh hukumnya.
Senada dengan sepotong paparan di atas, apa
yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa
(hal.383-384) dengan sepenggal teks sebagai berikut: إﻟﻰ ﻧﻈﺮا ﺑﺤﻠﻪ ﺑﻌﻀﻬﻢ
ﻓﺤﻜﻢ ..... اﻟﺘﺒﻎ إن ﻳﺴﻜﺮ أن ﺷﺄﻧﻪ ﻣﻦ وﻻ ﻣﺴﻜﺮا ﻟﻴﺲ أﻧﻪ , ﻳﺘﻨﺎوﻟﻪ ﻣﻦ ﻟﻜﻞ
ﺿﺎرا ﻟﻴﺲ أﻧﻪ إﻟﻰ وﻧﻈﺮا ﺗﻄﺮأ وﻟﻜﻦ ﺣﻼﻻ ﻳﻜﻮن أن ﻣﺜﻠﻪ ﻓﻲ واﻷﺻﻞ وﻳﺘﺄﺛﺮ ﻳﻀﺮه
ﻟﻤﻦ ﻓﻘﻂ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ اﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻴﻪ أوﻛﺮاﻫﺘﻪ ﺑﺤﺮﻣﺘﻪ أﺧﺮ ﺑﻌﺾ وﺣﻜﻢ . .... ﺑﻪ ﺿﻌﻔﺎ
ﻳﺤﺪث أﻧﻪ ﻣﻦ ﻋﻨﻪ ﻋﺮف ﻣﺎ إﻟﻰ ﻧﻈﺮا اﻟﻄﻌﺎم ﺷﻬﻮة ﻳﻔﻘﺪه ﺷﺎرﺑﻪ ﺻﺤﺔ ﻓﻰ ﻟﻠﺨﻠﻞ
أﻛﺜﺮﻫﺎ أو اﻟﺤﻴﻮﻳﺔ أﺟﻬﺰﺗﻪ وﻳﻌﺮض واﻹﺿﻄﺮاب .
Tentang tembakau …
sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau
tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan,
disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang
mengkonsumsi. ...Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi
bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak
negatifnya. Sedangkan sebagian ulama' lainnya menghukumi haram atau
makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu
makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang
stabil.
Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr
Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III,
Jilid 6, hal. 166-167) dengan sepotong teks, sebagai berikut: اﻟﻌﺒﺎب
ﺻﺎﺣﺐ ﺳﺌﻞ : واﻟﺪﺧﺎن اﻟﻘﻬﻮة ﺣﻜﻢ ﻟﻠﻮﺳﺎﺋﻞ : ﻓﺄﺟﺎب ، اﻟﻘﻬﻮة ﻋﻦ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻗﺮﺑﺔ
ﻋﻠﻰ ﻟﻺﻋﺎﻧﺔ ﻗﺼﺪت ﻓﺈن اﻟﻤﻘﺎﺻﺪ ﻣﻜﺮوه أو ﻓﻤﺒﺎﺣﺔ ﻣﺒﺎح أو ﻗﺮﺑﺔ ﻛﺎﻧﺖ ﺑﻌﺾ وأﻳﺪه
ﻓﻤﺤﺮﻣﺔ ﺣﺮام أو ﻓﻤﻜﺮوﻫﺔ اﻟﺸﻴﺦ وﻗﺎل . اﻟﺘﻔﻀﻴﻞ ﻫﺬا ﻋﻠﻰ اﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻏﺎﻳﺔ ﺻﺎﺣﺐ
اﻟﺤﻨﺒﻠﻲ ﻳﻮﺳﻒ ﺑﻦ ﻣﺮﻋﻲ واﻟﻘﻬﻮة اﻟﺪﺧﺎن ﺷﺮب ﺣﻞ وﻳﺘﺠﻪ : اﻟﻤﻨﺘﻬﻰ ﺗﺮﻛﻬﻤﺎ ﻣﺮوءة
ذي ﻟﻜﻞ واﻷوﻟﻰ
Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-'Ubab
dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi
itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika
sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang
mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau
haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari
madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn
Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha
mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya
mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.
Ulasan 'Illah (reason of law)
Sangat menarik bila tiga tingkatan hukum merokok sebagaimana di atas
ditelusuri lebih cermat. Kiranya ada benang ruwet dan rumit yang dapat
diurai dalam perbedaan pendapat yang terasa semakin sengit mengenai
hukum merokok. Benang ruwet dan rumit itu adalah beberapa pandangan
kontradiktif dalam menetapkan 'illah atau alasan hukum yang di antaranya
akan diulas dalam beberapa bagian.
Pertama; sebagian besar
ulama' terdahulu berpandangan, bahwa merokok itu mubah atau makruh.
Mereka pada masa itu lebih bertendensi pada bukti, bahwa merokok tidak
membawa mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Barangkali
dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula
dinyaakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar
kolesterol tinggi. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok
dalam setiap hari merokok belum tentu menderita penyakit akibat merokok.
Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan
durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat.
Kedua; berbeda dengan pandangan sebagian besar ulama' terdahulu,
pandangan sebagian ulama sekarang yang cenderung mengharamkan merokok
karena lebih bertendensi pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil
penelitian medis yang sangat detail dalam menemukan sekecil apa pun
kemudaratan yang kemudian terkesan menjadi lebih besar. Apabila karakter
penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan
cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya.
Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih
besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum
haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan
dasar untuk menetapkan hukum makruh.
Hal seperti ini
kemungkinan dapat terjadi khususnya dalam membahas dan menetapkan hukum
merokok. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal,
ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi.
Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu
kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar
kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram
hukumnya.
Ketiga; hukum merokok itu bisa jadi bersifat relatif
dan seimbang dengan apa yang diakibatkannya mengingat hukum itu berporos
pada 'illah yang mendasarinya. Dengan demikian, pada satu sisi dapat
dipahami bahwa merokok itu haram bagi orang tertentu yang dimungkinkan
dapat terkena mudaratnya. Akan tetapi merokok itu mubah atau makruh bagi
orang tertentu yang tidak terkena mudaratnya atau terkena mudaratnya
tetapi kadarnya kecil.
Keempat; kalaulah merokok itu membawa
mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan
itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat
berubah menjadi mubah. Adapun bentuk kemaslahatan itu seperti
membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan
oleh para perokok. Hal ini selama tidak berlebihan yang dapat membawa
mudarat cukup besar. Apa pun yang dikonsumsi secara berlebihan dan jika
membawa mudarat cukup besar, maka haram hukumnya. Berbeda dengan benda
yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat
manfaat apa pun bentuknya karena kemudaratannya tentu lebih besar dari
manfaatnya.
Cara Mengingatkan Imam yang Lupa | FiqhSyafi'i |
Cara Mengingatkan Imam yang Lupa
Seringkali ketika sedang berjama’ah seorang imam lupa rakaat shalat.
Suatu misal dalam jama’ah shalat isya’ imam hendak berdiri lagi
melanjutkan raka’at kelima, padahal jumlah rakaat sebenarnya telah
sempurna empat rakaat. Bagaimanakah cara mengingatkannya?
Dalam
kitab-kitab fiqih, ulama’ menjelaskan tentang tata cara mengingatkan
imam yang sedang lupa. Mereka membedakan tata cara tersebut antara
laki-laki dan perempuan. Untuk makmum laki-laki cukuplah membaca tasbih
(Subhanallah…) dengan niat dzikir kepada Allah. Sedangkan bagi ma’mum
perempuan dengan cara menepukkan telapak tangan kanan kebagian atas
tangan kiri, sebagaimana penjelasan dalam Kitab Syarah Fathul Qarib.
ﻓﻴﻘﻮل ﺳﺒﺢ اﻟﺼﻼة ﻓﻲ ﺷﻲء ﻧﺎﺑﻪ وإذا اﻟﺬﻛﺮ ﺑﻘﺼﺪ ﷲ ﺳﺒﺤﺎن
Jika seorang imam (Jama’ah laki-laki) lupa dalam shalat, maka ma’mum
cukuplah bertasbih dengan niat dzikir ﺑﻀﺮب ﺻﻔﻘﺖ اﻟﺼﻼة ﻓﻲ ﺷﻲء ﻧﺎﺑﻬﺎ وإذا
اﻟﻴﺴﺮى ﻇﻬﺮ ﻋﻠﻰ اﻟﻴﻤﻨﻰ
Jika seorang imam (Jama’ah perempuan)
lupa dalam shalat, maka ma’mum cukuplah menepukkan telapak tangan kanan
kebagian atas tangan kiri
Meski demikian perlu diingat dan
digaris bawahi, jika seorang ma’mum dalam jama’ah shalat laki-laki
mengingatkan imam dengan cara bertasbih dengan niat mengingatkan saja
tanpa ada niat dzikir kepada Allah, maka shalatnya ma’mum tersebut
dianggap batal. Atau jika dalam jama’ah perempuan menepukkan tangan
dengan niat bermain-main, maka shalatnya juga dianggap batal.
Tatakrama Memakai Perhiasan Berlafadh Jalalah | Fiqh Syafi'i |
Tatakrama Memakai Perhiasan Berlafadh Jalalah
Jika melihat perkembangan desain berbagai perhiasan, kita akan
menemukan berbagai asesoris yang mengagumkan. Di toko-toko emas kini
tersedia berbagai macam bentuk mata kalung (mandel) yang bertuliskan
lafdzul jalalah. Ada tulisan Allah, Allahu Akbar, Muhammad dan lain
sebagainya lengkap dengan berbagai batu mulia dan intan permata.
Begitu pula dengan cincin baik yang terbuat dari emas, perak maupun
besi. Begitu indahnya jenis khat yang melekat sebagai desain yang
melingkarinya, hingga kita tak sadar bahwa itu adalah tulisan syahadat,
atau sekedar tulisan Allah yang ditata dengan rapi.
Sebagai
agama yang menjunjung keindahan, Islam memang mendukung berbagai macam
karya seni semacam ini. Sudah selayaknya umat muslim memanfaatkan hal
serupa sebagai syiar agama. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah
tatakrama dan norma dalam penggunaannya.
Demi mengagungkan dan
menghormati Lafdhul Jalalah, Islam melarang umatnya memakai cincin atau
sejenisnya seperti kalung dan gelang yang bertulisakan Lafdhul Jalalah
(lafal-lafal yang diagungkan) ketika hendak buang air (ke toilet).
Seperti yang dilakukan oleh Rasululah saw yang diriwayatkan oleh Anas
Bin Malik :
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا دخل الخلاء وضع خاتمه لأنه كان عليه "محمد رسول الله"
Rasulullah selalu melepas cicin beliau ketika hendak masuk ketempat
buang air besar maupun kecil, karena cincin beliau bertuliskan lafal
“Muhammad Rasulullah”.
Meskipun larangan ini tidak sampai pada
takaran keharaman, akan tetapi hendaknya dihindari. Karena merupakan
kelakukan yang dibenci (makruh) oleh syariat. Bahkan Imam Taqiyuddin
Al-Hushni dalam kitabnya Kifatul Akhyar tidak hanya membatasi pada ragam
perhiasan saja, tetapi juga segala sesuatu yang tertera di dalamnya
Lafdhul Jalalah. Seperti logam, kertas, peci, baju dan sebagainya.
ويكره ان يكون معه شيء فيه اسم الله تعالى كالخاتم والدراهم وكذا ما كان فيه قران،والحق باسم الله تعالى اسم رسوله تعظيما له.
Makruh hukumnya memakai cincin atau sebuah uang logam yang bertuliskan
nama Allah, ketika masuk ketempat buang air besar maupun kecil (Toilet,
WC, Jamban), atau sesuatu yang bertuliskan lafal Al-Quran. Begitu juga
yang bertuliskan nama Rasulullah Shallallhu Alaihi Wasallam untuk
memuliakannya.
Dari keterangan di atas tampak jelas bahwa
larangan yang dimaksudkan adalah untuk memuliakan nama-nama Allah dan
Rasulnya. Begitu juga larangan sesuatu yang bertuliskan lafal Al-Quran,
maupun yang lain.
Adapun ketika seseorang lupa melepas cincin,
gelang, kalung atau sejenisnya yang bertuliskan Lafdhul Jalalah ketika
telah masuk ketempat buang air besar maupun kecil, maka hendaknya
bergegas menyimpannya di saku atau tempat yang lain. Demikian Imam
Ash-Shan’ani dalam Kitabnya Subulus Salam memberi penjelasan tentang
masalah ini, ﷲ ذﻛﺮ ﻓﻴﻪ ﻣﺎ ﺗﻨﺤﻴﺔ ﻋﻦ ﻏﻔﻞ ﻓﻠﻮ : ﻗﻴﻞ ﻓﻴﻪ ﻓﻲ ﻏﻴﺒﻪ ، اﻟﺤﺎﺟﺔ
ﺑﻘﻀﺎء اﺷﺘﻐﻞ ﺣﺘﻰ ﻧﺤﻮه أو ﻋﻤﺎﻣﺘﻪ ﻓﻲ أو
Dikatakan, jika seseorang
lupa melepaskan sesuatu yang dipakai, sedangkan pada sesuatu tersebut
terdapat lafal “Dzikrullah” sampai dia telah masuk ketempat buang air
besar, maka hendaknya dia menyimpan sesuatu tersebut dimulutnya, atau
diserbanya atau ditempat lain.begitu jg tdk sembarangan menaruh sesuatu
atw barang yg trdpt tulisan lafadz jalalah,ayat2 Al Quran dll pada
tempat yg rendah baik itu di bawah / dilantai.
Langganan:
Komentar (Atom)