Hukum Tentang Aurat | Fiqh Syafi'i |
Hukum Membuka Aurat
Perlu
diperhatikan bahwasannya berwudhu haruslah dalam keadaan aurat
tertutup. Minimal aurat depan (qubul) dan belakang (dubur). Walaupun
sebenarnya menutup aurat bukanlah termasuk syarat sah wudhu. Akan
tetapi, ini berhubungan dengan tata cara dan hukum menutup aurat ketika
sendirian (khalwat) yang batasannya berbeda dengan aurat ketika shalat
dan ketika bersosialisasi di depan umum.
Menurut Az-Zarkasyi
sebagaimana tercantum dalam Nihayatul Muhtaj, bahwa aurat yang wajib
ditutup ketika sendirian (khalwat) adalah dua kemaluan saja bagi
laki-laki (qubul dan dubur), dan antara pusar dan lutut bagi perempuan.
ﺳﺘﺮﻫﺎ ﻳﺠﺐ اﻟﺘﻰ واﻟﻌﻮرة : اﻟﺰرﻛﺸﻰ ﻗﺎل اﻟﺮﺟﻞ ﻣﻦ ﻓﻘﻂ اﻟﺴﻮأﺗﺎن اﻟﺨﻠﻮة ﻓﻰ
اﻟﻤﺮأة ﻣﻦ واﻟﺮﻛﺒﺔ اﻟﺴﺮة وﻣﺎﺑﻴﻦ
Azzarkasyi berkata bahwa aurat
yang wajib ditutup ketika khalwat adalah dua kemaluan saja bagi
laki-laki (qubul dan dubur), dan antara pusar dan lutut bagi perempuan.
Bahwasannya ada dua macam aurat khusus. Pertama aurat ketika sendirian
(khalwat) dan kedua aurat ketika di hadapan orang yang boleh memandang
kepadanya seperti istri dan budak perempuan (sesuai perkembangan zaman,
konsep perbudakan kini sudah tidak ada lagi). Keduanya memiliki tata
cara yang berbeda seperti diterangkan dalam kitab Fathul Muin bahwa: او
ﺧﻠﻮة ﻓﻰ ﻟﻠﻐﺴﻞ اى ﻟﻪ ﺗﻜﺸﻒ وﺟﺎز ﻛﺰوﺟﺔ ﻋﻮرﺗﻪ اﻟﻰ ﻧﻈﺮه ﻳﺠﻮز ﻣﻦ ﺑﺤﻀﺮة ﻣﻦ ﺛﻢ
ﻛﺎن ان وﺣﺮم اﻓﻀﻞ واﻟﺴﺘﺮ أﻣﺔ او اﻟﺨﻠﻮة ﻓﻰ ﻛﻤﺎﺣﺮم اﻟﻴﻬﺎ ﻧﻈﺮه ﻳﺤﺮم ﻳﺄﺗﻰ ﻛﻤﺎ
ﻋﺮض ﻷدﻧﻰ ﻓﻴﻬﺎ وﺣﻞ ﺑﻼﺣﺎﺟﺔ
Boleh membuka aurat (telanjang bulat)
ketika mandi karena khalwat (sendirian), atau (boleh juga membuka
aurat) di depan orang yang diperbolehkan memandang auratnya seperti
istri atau budak perempuannya. Namun menutup aurat lebih afdhal. Dan
haram membuka aurat jika di sana ada orang yang terlarang (tidak
diperbolehkan) melihatmya. Seperti halnya diharamkan membuka aurat
ketika sendirian tanpa ada keperluan apa-apa.
Dari keterangan
di atas dapat difahami bahwa seseorang hanya diperbolehkan membuka aurat
atau bertelanjang bulat ketika mandi sendirian atau ketika hanya
berhadapan hadapan dengan istri. Karena mandi harus meratakan air ke
seluruh tubuh, dan ini tidak bisa tercapai tanpa harus membuka semua
penutupnya. Maka dibolehkan bertelanjang bulat ketika mandi.
Ini berbeda dengan kasus wudhu, karena keperluan wudhu dalam meratakan
air tidak seperti mandi, maka berwudhu harus dengan menutup auratnya,
minimal aurat depan (qubul) dan belakang (dubur). Dengan kata lain, jika
mandi memang perlu bertalanjang, sedang wudhu tidak perlu bertelanjang.
Maka dilarang berwudhu dengan bertelanjang bulat tanpa menutup aurat
walaupun sendirian tanpa sesuatu keperluan apapun.
Oleh Karena
itu, ketika seseorang selesai mandi dan ingin mengakhiri mandinya dengan
berwudhu, sebaiknya terlebih dahulu menutup auratnya. Walaupun hanya
dengan celana dalam ataupun handuk yang melingkar di badan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar