Rabu, 25 September 2013

Hukum Tentang Aurat | Fiqh Syafi'i |

Hukum Membuka Aurat
Perlu diperhatikan bahwasannya berwudhu haruslah dalam keadaan aurat tertutup. Minimal aurat depan (qubul) dan belakang (dubur). Walaupun sebenarnya menutup aurat bukanlah termasuk syarat sah wudhu. Akan tetapi, ini berhubungan dengan tata cara dan hukum menutup aurat ketika sendirian (khalwat) yang batasannya berbeda dengan aurat ketika shalat dan ketika bersosialisasi di depan umum.

Menurut Az-Zarkasyi sebagaimana tercantum dalam Nihayatul Muhtaj, bahwa aurat yang wajib ditutup ketika sendirian (khalwat) adalah dua kemaluan saja bagi laki-laki (qubul dan dubur), dan antara pusar dan lutut bagi perempuan. ﺳﺘﺮﻫﺎ ﻳﺠﺐ اﻟﺘﻰ واﻟﻌﻮرة : اﻟﺰرﻛﺸﻰ ﻗﺎل اﻟﺮﺟﻞ ﻣﻦ ﻓﻘﻂ اﻟﺴﻮأﺗﺎن اﻟﺨﻠﻮة ﻓﻰ اﻟﻤﺮأة ﻣﻦ واﻟﺮﻛﺒﺔ اﻟﺴﺮة وﻣﺎﺑﻴﻦ

Azzarkasyi berkata bahwa aurat yang wajib ditutup ketika khalwat adalah dua kemaluan saja bagi laki-laki (qubul dan dubur), dan antara pusar dan lutut bagi perempuan.

Bahwasannya ada dua macam aurat khusus. Pertama aurat ketika sendirian (khalwat) dan kedua aurat ketika di hadapan orang yang boleh memandang kepadanya seperti istri dan budak perempuan (sesuai perkembangan zaman, konsep perbudakan kini sudah tidak ada lagi). Keduanya memiliki tata cara yang berbeda seperti diterangkan dalam kitab Fathul Muin bahwa: او ﺧﻠﻮة ﻓﻰ ﻟﻠﻐﺴﻞ اى ﻟﻪ ﺗﻜﺸﻒ وﺟﺎز ﻛﺰوﺟﺔ ﻋﻮرﺗﻪ اﻟﻰ ﻧﻈﺮه ﻳﺠﻮز ﻣﻦ ﺑﺤﻀﺮة ﻣﻦ ﺛﻢ ﻛﺎن ان وﺣﺮم اﻓﻀﻞ واﻟﺴﺘﺮ أﻣﺔ او اﻟﺨﻠﻮة ﻓﻰ ﻛﻤﺎﺣﺮم اﻟﻴﻬﺎ ﻧﻈﺮه ﻳﺤﺮم ﻳﺄﺗﻰ ﻛﻤﺎ ﻋﺮض ﻷدﻧﻰ ﻓﻴﻬﺎ وﺣﻞ ﺑﻼﺣﺎﺟﺔ

Boleh membuka aurat (telanjang bulat) ketika mandi karena khalwat (sendirian), atau (boleh juga membuka aurat) di depan orang yang diperbolehkan memandang auratnya seperti istri atau budak perempuannya. Namun menutup aurat lebih afdhal. Dan haram membuka aurat jika di sana ada orang yang terlarang (tidak diperbolehkan) melihatmya. Seperti halnya diharamkan membuka aurat ketika sendirian tanpa ada keperluan apa-apa.

Dari keterangan di atas dapat difahami bahwa seseorang hanya diperbolehkan membuka aurat atau bertelanjang bulat ketika mandi sendirian atau ketika hanya berhadapan hadapan dengan istri. Karena mandi harus meratakan air ke seluruh tubuh, dan ini tidak bisa tercapai tanpa harus membuka semua penutupnya. Maka dibolehkan bertelanjang bulat ketika mandi.

Ini berbeda dengan kasus wudhu, karena keperluan wudhu dalam meratakan air tidak seperti mandi, maka berwudhu harus dengan menutup auratnya, minimal aurat depan (qubul) dan belakang (dubur). Dengan kata lain, jika mandi memang perlu bertalanjang, sedang wudhu tidak perlu bertelanjang. Maka dilarang berwudhu dengan bertelanjang bulat tanpa menutup aurat walaupun sendirian tanpa sesuatu keperluan apapun.

Oleh Karena itu, ketika seseorang selesai mandi dan ingin mengakhiri mandinya dengan berwudhu, sebaiknya terlebih dahulu menutup auratnya. Walaupun hanya dengan celana dalam ataupun handuk yang melingkar di badan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar