Tatakrama Memakai Perhiasan Berlafadh Jalalah | Fiqh Syafi'i |
Tatakrama Memakai Perhiasan Berlafadh Jalalah
Jika melihat perkembangan desain berbagai perhiasan, kita akan
menemukan berbagai asesoris yang mengagumkan. Di toko-toko emas kini
tersedia berbagai macam bentuk mata kalung (mandel) yang bertuliskan
lafdzul jalalah. Ada tulisan Allah, Allahu Akbar, Muhammad dan lain
sebagainya lengkap dengan berbagai batu mulia dan intan permata.
Begitu pula dengan cincin baik yang terbuat dari emas, perak maupun
besi. Begitu indahnya jenis khat yang melekat sebagai desain yang
melingkarinya, hingga kita tak sadar bahwa itu adalah tulisan syahadat,
atau sekedar tulisan Allah yang ditata dengan rapi.
Sebagai
agama yang menjunjung keindahan, Islam memang mendukung berbagai macam
karya seni semacam ini. Sudah selayaknya umat muslim memanfaatkan hal
serupa sebagai syiar agama. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah
tatakrama dan norma dalam penggunaannya.
Demi mengagungkan dan
menghormati Lafdhul Jalalah, Islam melarang umatnya memakai cincin atau
sejenisnya seperti kalung dan gelang yang bertulisakan Lafdhul Jalalah
(lafal-lafal yang diagungkan) ketika hendak buang air (ke toilet).
Seperti yang dilakukan oleh Rasululah saw yang diriwayatkan oleh Anas
Bin Malik :
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا دخل الخلاء وضع خاتمه لأنه كان عليه "محمد رسول الله"
Rasulullah selalu melepas cicin beliau ketika hendak masuk ketempat
buang air besar maupun kecil, karena cincin beliau bertuliskan lafal
“Muhammad Rasulullah”.
Meskipun larangan ini tidak sampai pada
takaran keharaman, akan tetapi hendaknya dihindari. Karena merupakan
kelakukan yang dibenci (makruh) oleh syariat. Bahkan Imam Taqiyuddin
Al-Hushni dalam kitabnya Kifatul Akhyar tidak hanya membatasi pada ragam
perhiasan saja, tetapi juga segala sesuatu yang tertera di dalamnya
Lafdhul Jalalah. Seperti logam, kertas, peci, baju dan sebagainya.
ويكره ان يكون معه شيء فيه اسم الله تعالى كالخاتم والدراهم وكذا ما كان فيه قران،والحق باسم الله تعالى اسم رسوله تعظيما له.
Makruh hukumnya memakai cincin atau sebuah uang logam yang bertuliskan
nama Allah, ketika masuk ketempat buang air besar maupun kecil (Toilet,
WC, Jamban), atau sesuatu yang bertuliskan lafal Al-Quran. Begitu juga
yang bertuliskan nama Rasulullah Shallallhu Alaihi Wasallam untuk
memuliakannya.
Dari keterangan di atas tampak jelas bahwa
larangan yang dimaksudkan adalah untuk memuliakan nama-nama Allah dan
Rasulnya. Begitu juga larangan sesuatu yang bertuliskan lafal Al-Quran,
maupun yang lain.
Adapun ketika seseorang lupa melepas cincin,
gelang, kalung atau sejenisnya yang bertuliskan Lafdhul Jalalah ketika
telah masuk ketempat buang air besar maupun kecil, maka hendaknya
bergegas menyimpannya di saku atau tempat yang lain. Demikian Imam
Ash-Shan’ani dalam Kitabnya Subulus Salam memberi penjelasan tentang
masalah ini, ﷲ ذﻛﺮ ﻓﻴﻪ ﻣﺎ ﺗﻨﺤﻴﺔ ﻋﻦ ﻏﻔﻞ ﻓﻠﻮ : ﻗﻴﻞ ﻓﻴﻪ ﻓﻲ ﻏﻴﺒﻪ ، اﻟﺤﺎﺟﺔ
ﺑﻘﻀﺎء اﺷﺘﻐﻞ ﺣﺘﻰ ﻧﺤﻮه أو ﻋﻤﺎﻣﺘﻪ ﻓﻲ أو
Dikatakan, jika seseorang
lupa melepaskan sesuatu yang dipakai, sedangkan pada sesuatu tersebut
terdapat lafal “Dzikrullah” sampai dia telah masuk ketempat buang air
besar, maka hendaknya dia menyimpan sesuatu tersebut dimulutnya, atau
diserbanya atau ditempat lain.begitu jg tdk sembarangan menaruh sesuatu
atw barang yg trdpt tulisan lafadz jalalah,ayat2 Al Quran dll pada
tempat yg rendah baik itu di bawah / dilantai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar