Rabu, 25 September 2013

Hukum Tentang Aurat | Fiqh Syafi'i |

Hukum Membuka Aurat
Perlu diperhatikan bahwasannya berwudhu haruslah dalam keadaan aurat tertutup. Minimal aurat depan (qubul) dan belakang (dubur). Walaupun sebenarnya menutup aurat bukanlah termasuk syarat sah wudhu. Akan tetapi, ini berhubungan dengan tata cara dan hukum menutup aurat ketika sendirian (khalwat) yang batasannya berbeda dengan aurat ketika shalat dan ketika bersosialisasi di depan umum.

Menurut Az-Zarkasyi sebagaimana tercantum dalam Nihayatul Muhtaj, bahwa aurat yang wajib ditutup ketika sendirian (khalwat) adalah dua kemaluan saja bagi laki-laki (qubul dan dubur), dan antara pusar dan lutut bagi perempuan. ﺳﺘﺮﻫﺎ ﻳﺠﺐ اﻟﺘﻰ واﻟﻌﻮرة : اﻟﺰرﻛﺸﻰ ﻗﺎل اﻟﺮﺟﻞ ﻣﻦ ﻓﻘﻂ اﻟﺴﻮأﺗﺎن اﻟﺨﻠﻮة ﻓﻰ اﻟﻤﺮأة ﻣﻦ واﻟﺮﻛﺒﺔ اﻟﺴﺮة وﻣﺎﺑﻴﻦ

Azzarkasyi berkata bahwa aurat yang wajib ditutup ketika khalwat adalah dua kemaluan saja bagi laki-laki (qubul dan dubur), dan antara pusar dan lutut bagi perempuan.

Bahwasannya ada dua macam aurat khusus. Pertama aurat ketika sendirian (khalwat) dan kedua aurat ketika di hadapan orang yang boleh memandang kepadanya seperti istri dan budak perempuan (sesuai perkembangan zaman, konsep perbudakan kini sudah tidak ada lagi). Keduanya memiliki tata cara yang berbeda seperti diterangkan dalam kitab Fathul Muin bahwa: او ﺧﻠﻮة ﻓﻰ ﻟﻠﻐﺴﻞ اى ﻟﻪ ﺗﻜﺸﻒ وﺟﺎز ﻛﺰوﺟﺔ ﻋﻮرﺗﻪ اﻟﻰ ﻧﻈﺮه ﻳﺠﻮز ﻣﻦ ﺑﺤﻀﺮة ﻣﻦ ﺛﻢ ﻛﺎن ان وﺣﺮم اﻓﻀﻞ واﻟﺴﺘﺮ أﻣﺔ او اﻟﺨﻠﻮة ﻓﻰ ﻛﻤﺎﺣﺮم اﻟﻴﻬﺎ ﻧﻈﺮه ﻳﺤﺮم ﻳﺄﺗﻰ ﻛﻤﺎ ﻋﺮض ﻷدﻧﻰ ﻓﻴﻬﺎ وﺣﻞ ﺑﻼﺣﺎﺟﺔ

Boleh membuka aurat (telanjang bulat) ketika mandi karena khalwat (sendirian), atau (boleh juga membuka aurat) di depan orang yang diperbolehkan memandang auratnya seperti istri atau budak perempuannya. Namun menutup aurat lebih afdhal. Dan haram membuka aurat jika di sana ada orang yang terlarang (tidak diperbolehkan) melihatmya. Seperti halnya diharamkan membuka aurat ketika sendirian tanpa ada keperluan apa-apa.

Dari keterangan di atas dapat difahami bahwa seseorang hanya diperbolehkan membuka aurat atau bertelanjang bulat ketika mandi sendirian atau ketika hanya berhadapan hadapan dengan istri. Karena mandi harus meratakan air ke seluruh tubuh, dan ini tidak bisa tercapai tanpa harus membuka semua penutupnya. Maka dibolehkan bertelanjang bulat ketika mandi.

Ini berbeda dengan kasus wudhu, karena keperluan wudhu dalam meratakan air tidak seperti mandi, maka berwudhu harus dengan menutup auratnya, minimal aurat depan (qubul) dan belakang (dubur). Dengan kata lain, jika mandi memang perlu bertalanjang, sedang wudhu tidak perlu bertelanjang. Maka dilarang berwudhu dengan bertelanjang bulat tanpa menutup aurat walaupun sendirian tanpa sesuatu keperluan apapun.

Oleh Karena itu, ketika seseorang selesai mandi dan ingin mengakhiri mandinya dengan berwudhu, sebaiknya terlebih dahulu menutup auratnya. Walaupun hanya dengan celana dalam ataupun handuk yang melingkar di badan.

Diam Sejenak dalam Shalat | Fiqh Syafi'i |

Diam Sejenak dalam Shalat
Diantara kesunnahan shalat yang terkadang diabaikan banyak orang adalah saktah yaitu diam sejenak (beberapa detik seukuran bacaan subhanallah). Selain berfungsi sebagai ruang jeda, juga menjadikan shalat lebih khusyu’ dan tidak terkesan buru-buru.

Demikian yang dilakukan Rasulullah saw dalam shalatnya sebagaimana termaktub dalam Sunan Abi Dawud: ﷲ ﺻﻠﻰ اﻟﻨﺒﻲ ﻋﻦ ﺟﻨﺪب ﺑﻦ ﺳﻤﺮة ﻋﻦ إذا ﺳﻜﺘﺘﻴﻦ ﻳﺴﻜﺖ ﻛﺎن أﻧﻪ وﺳﻠﻢ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﺬﻛﺮ ﻛﻠﻬﺎ اﻟﻘﺮاءة ﻣﻦ ﻓﺮغ واذا اﺳﺘﻔﺘﺢ ﻳﻮﻧﺲ ( ﺣﺪﻳﺚ ) ﻣﻌﻨﻰ

Bahwasannya Rasulullah saw berhenti sejenak (saktah) ketika shalat dalam dua tempat. Pertama ketika usai baca do’a iftitah dan ketika selesai membaca surat (al-Qur’an).

Dalam kitab Safinatun Naja, Sayyid Abdullah bin Umar bin Yahya al-Hadramy menerangkan bahwa ada enam tempat di dalam shalat yang disunnahkan untuk berhenti sejenak. Pertama, ketika usai takbiratul Ihram dan hendak membaca doa iftitah. Kedua, diantara bacaan doa Iftitah dan bacaan Ta’awwudz. Ketiga, saktah (berhenti sejenak) diantara bacaan Ta’awwudz dan Basmallah. Empat, saktah (berhenti sejenak) diiantara akhir bacaan surat al-Fatihah dan bacaan Aamiin, Lima, saktah (berhenti sejenak) diantara bacaan Aamiin dan bacaan surat dari alQuran bila ia membacanya. Enam, saktah (berhenti sejenak) diantara akhir bacaan surat dari alQuran dan takbir hendak ruku’. ﺗﻜﺒﻴﺮة ﺑﻴﻦ : ﺳﺘﺔ اﻟﺼﻼة ﺳﻜﺘﺎت ( ﻓﺼﻞ ) دﻋﺎء وﺑﻴﻦ اﻹﻓﺘﺘﺎح ودﻋﺎء اﻹﺣﺮام واﻟﺒﺴﻤﻠﺔ اﻟﺘﻌﻮذ وﺑﻴﻦ واﻟﺘﻌﻮذ اﻹﻓﺘﺘﺎح أﻣﻴﻦ وﺑﻴﻦ وأﻣﻴﻦ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ أﺧﺮ وﺑﻴﻦ واﻟﺮﻛﻮع اﻟﺴﻮرة وﺑﻴﻦ واﻟﺴﻮرة

Khusus bagi imam disunnahkan untuk saktah sebelum membaca surat al-Qur’an (setelah membaca fatihah) guna memberikan waktu kepada makmum membaca surat al-Fatihah.

Kontroversi Tentang Rokok

Kontroversi Tentang Rokok
Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok Sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.

Kali ini dan di negeri ini yang masih dilanda krisis ekonomi, pembicaraan hukum rokok mencuat dan menghangat kembali. Pendapat yang bermunculan selama ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah terjadi, yakni tetap menjadi kontroversi.

Kontroversi Hukum Merokok

Seandainya muncul fatwa, bahwa korupsi itu hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian), maka semua orang akan sependapat termasuk koruptor itu sendiri. Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham. Dalam tinjauan fiqh terdapat beberapa kemungkinan pendapat dengan berbagai argumen yang bertolak belakang.

Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai berikut:

Al-Qur'an : إِنﱠ وَأَﺣْﺴِﻨُﻮا ِ اﻟﺘﱠﻬْﻠُﻜَﺔ إِﻟَﻰ ْ ﺑِﺄَﻳْﺪِﻳﻜُﻢ ﺗُﻠْﻘُﻮا َ وَﻻ 195 : اﻟﺒﻘﺮة َ. اﻟْﻤُﺤْﺴِﻨِﻴﻦ ُّ ﻳُﺤِﺐ َ اﻟﻠﱠﻪ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al-Baqarah: 195)

As-Sunnah : اﻟﻠﱠﻪُ ﺻَﻠﱠﻰ ِ اﻟﻠﱠﻪ ُ رَﺳُﻮل َ ﻗَﺎل َ ﻗَﺎل ٍ ﻋَﺒﱠﺎس ِ اﺑْﻦ ْ ﻋَﻦ اﺑﻦ رواه َ. ﺿِﺮَار َ وَﻻ َ ﺿَﺮَر َﻻ َ وَﺳَﻠﱠﻢ ِ ﻋَﻠَﻴْﻪ 2331 : اﻟﺮﻗﻢ , ﻣﺎﺟﻪ

Dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata ; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah, No.2331)

Bertolak dari dua nash di atas, ulama' sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan. Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya.

Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.

Beberapa pendapat itu serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum.

Pertama ; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

Kedua ; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.

Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.

Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kwantitas yang dikonsumsinya. Tiga tingkatan hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang 'Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) yang sepotong teksnya sebagai berikut: ﻋﻦ أﺛﺮ وﻻ ﻋﻨﻪ ﺣﺪﻳﺚ اﻟﺘﻨﺒﺎك ﻓﻲ ﻳﺮد ﻟﻢ إن أﻧﻪ ﻳﻈﻬﺮ واﻟﺬي ، ....... اﻟﺴﻠﻒ ﻣﻦ أﺣﺪ ﻓﻲ ﻳﻀﺮه ﻟﻤﻦ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻳﺤﺮﻣﻪ ﻣﺎ ﻟﻪ ﻋﺮض ﻋﻠﻰ اﻟﻌﺴﻞ ﻳﺤﺮم ﻛﻤﺎ ، ﻓﺤﺮام ﺑﺪﻧﻪ أو ﻋﻘﻠﻪ ﻟﻪ ﻳﻌﺮض وﻗﺪ ، ﻳﻀﺮه ﻟﻤﻦ واﻟﻄﻴﻦ اﻟﻤﺤﺮور إذا ﻛﻤﺎ ً، ﻣﺴﻨﻮﻧﺎ ﻳﺼﻴﺮه ﺑﻞ ﻳﺒﻴﺤﻪ ﻣﺎ ﻧﻔﺴﻪ ﺗﺠﺮﺑﺔ أو ﺛﻘﺔ ﺑﻘﻮل ﻟﻠﺘﺪاوي اﺳﺘﻌﻤﻞ ﻛﺎﻟﺘﺪاوي ، ﻟﻬﺎ ﺷﺮب اﻟﺘﻲ ﻟﻠﻌﻠﺔ دواء ﺑﺄﻧﻪ ﻋﻦ ﺧﻼ وﺣﻴﺚ ، اﻟﺨﻤﺮ ﺻﺮف ﻏﻴﺮ ﺑﺎﻟﻨﺠﺎﺳﺔ اﻟﻘﻮي اﻟﺨﻼف إذ ، ﻣﻜﺮوه ﻓﻬﻮ اﻟﻌﻮارض ﺗﻠﻚ اﻟﻜﺮاﻫﺔ ﻳﻔﻴﺪ اﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ

Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.

Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384) dengan sepenggal teks sebagai berikut: إﻟﻰ ﻧﻈﺮا ﺑﺤﻠﻪ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻓﺤﻜﻢ ..... اﻟﺘﺒﻎ إن ﻳﺴﻜﺮ أن ﺷﺄﻧﻪ ﻣﻦ وﻻ ﻣﺴﻜﺮا ﻟﻴﺲ أﻧﻪ , ﻳﺘﻨﺎوﻟﻪ ﻣﻦ ﻟﻜﻞ ﺿﺎرا ﻟﻴﺲ أﻧﻪ إﻟﻰ وﻧﻈﺮا ﺗﻄﺮأ وﻟﻜﻦ ﺣﻼﻻ ﻳﻜﻮن أن ﻣﺜﻠﻪ ﻓﻲ واﻷﺻﻞ وﻳﺘﺄﺛﺮ ﻳﻀﺮه ﻟﻤﻦ ﻓﻘﻂ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ اﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻴﻪ أوﻛﺮاﻫﺘﻪ ﺑﺤﺮﻣﺘﻪ أﺧﺮ ﺑﻌﺾ وﺣﻜﻢ . .... ﺑﻪ ﺿﻌﻔﺎ ﻳﺤﺪث أﻧﻪ ﻣﻦ ﻋﻨﻪ ﻋﺮف ﻣﺎ إﻟﻰ ﻧﻈﺮا اﻟﻄﻌﺎم ﺷﻬﻮة ﻳﻔﻘﺪه ﺷﺎرﺑﻪ ﺻﺤﺔ ﻓﻰ ﻟﻠﺨﻠﻞ أﻛﺜﺮﻫﺎ أو اﻟﺤﻴﻮﻳﺔ أﺟﻬﺰﺗﻪ وﻳﻌﺮض واﻹﺿﻄﺮاب .

Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. ...Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama' lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.

Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) dengan sepotong teks, sebagai berikut: اﻟﻌﺒﺎب ﺻﺎﺣﺐ ﺳﺌﻞ : واﻟﺪﺧﺎن اﻟﻘﻬﻮة ﺣﻜﻢ ﻟﻠﻮﺳﺎﺋﻞ : ﻓﺄﺟﺎب ، اﻟﻘﻬﻮة ﻋﻦ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻗﺮﺑﺔ ﻋﻠﻰ ﻟﻺﻋﺎﻧﺔ ﻗﺼﺪت ﻓﺈن اﻟﻤﻘﺎﺻﺪ ﻣﻜﺮوه أو ﻓﻤﺒﺎﺣﺔ ﻣﺒﺎح أو ﻗﺮﺑﺔ ﻛﺎﻧﺖ ﺑﻌﺾ وأﻳﺪه ﻓﻤﺤﺮﻣﺔ ﺣﺮام أو ﻓﻤﻜﺮوﻫﺔ اﻟﺸﻴﺦ وﻗﺎل . اﻟﺘﻔﻀﻴﻞ ﻫﺬا ﻋﻠﻰ اﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻏﺎﻳﺔ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﺤﻨﺒﻠﻲ ﻳﻮﺳﻒ ﺑﻦ ﻣﺮﻋﻲ واﻟﻘﻬﻮة اﻟﺪﺧﺎن ﺷﺮب ﺣﻞ وﻳﺘﺠﻪ : اﻟﻤﻨﺘﻬﻰ ﺗﺮﻛﻬﻤﺎ ﻣﺮوءة ذي ﻟﻜﻞ واﻷوﻟﻰ

Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.

Ulasan 'Illah (reason of law)

Sangat menarik bila tiga tingkatan hukum merokok sebagaimana di atas ditelusuri lebih cermat. Kiranya ada benang ruwet dan rumit yang dapat diurai dalam perbedaan pendapat yang terasa semakin sengit mengenai hukum merokok. Benang ruwet dan rumit itu adalah beberapa pandangan kontradiktif dalam menetapkan 'illah atau alasan hukum yang di antaranya akan diulas dalam beberapa bagian.

Pertama; sebagian besar ulama' terdahulu berpandangan, bahwa merokok itu mubah atau makruh. Mereka pada masa itu lebih bertendensi pada bukti, bahwa merokok tidak membawa mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyaakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari merokok belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat.

Kedua; berbeda dengan pandangan sebagian besar ulama' terdahulu, pandangan sebagian ulama sekarang yang cenderung mengharamkan merokok karena lebih bertendensi pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis yang sangat detail dalam menemukan sekecil apa pun kemudaratan yang kemudian terkesan menjadi lebih besar. Apabila karakter penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh.

Hal seperti ini kemungkinan dapat terjadi khususnya dalam membahas dan menetapkan hukum merokok. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.

Ketiga; hukum merokok itu bisa jadi bersifat relatif dan seimbang dengan apa yang diakibatkannya mengingat hukum itu berporos pada 'illah yang mendasarinya. Dengan demikian, pada satu sisi dapat dipahami bahwa merokok itu haram bagi orang tertentu yang dimungkinkan dapat terkena mudaratnya. Akan tetapi merokok itu mubah atau makruh bagi orang tertentu yang tidak terkena mudaratnya atau terkena mudaratnya tetapi kadarnya kecil.

Keempat; kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah. Adapun bentuk kemaslahatan itu seperti membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok. Hal ini selama tidak berlebihan yang dapat membawa mudarat cukup besar. Apa pun yang dikonsumsi secara berlebihan dan jika membawa mudarat cukup besar, maka haram hukumnya. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat apa pun bentuknya karena kemudaratannya tentu lebih besar dari manfaatnya.

Cara Mengingatkan Imam yang Lupa | FiqhSyafi'i |

Cara Mengingatkan Imam yang Lupa

Seringkali ketika sedang berjama’ah seorang imam lupa rakaat shalat. Suatu misal dalam jama’ah shalat isya’ imam hendak berdiri lagi melanjutkan raka’at kelima, padahal jumlah rakaat sebenarnya telah sempurna empat rakaat. Bagaimanakah cara mengingatkannya?

Dalam kitab-kitab fiqih, ulama’ menjelaskan tentang tata cara mengingatkan imam yang sedang lupa. Mereka membedakan tata cara tersebut antara laki-laki dan perempuan. Untuk makmum laki-laki cukuplah membaca tasbih (Subhanallah…) dengan niat dzikir kepada Allah. Sedangkan bagi ma’mum perempuan dengan cara menepukkan telapak tangan kanan kebagian atas tangan kiri, sebagaimana penjelasan dalam Kitab Syarah Fathul Qarib. ﻓﻴﻘﻮل ﺳﺒﺢ اﻟﺼﻼة ﻓﻲ ﺷﻲء ﻧﺎﺑﻪ وإذا اﻟﺬﻛﺮ ﺑﻘﺼﺪ ﷲ ﺳﺒﺤﺎن

Jika seorang imam (Jama’ah laki-laki) lupa dalam shalat, maka ma’mum cukuplah bertasbih dengan niat dzikir ﺑﻀﺮب ﺻﻔﻘﺖ اﻟﺼﻼة ﻓﻲ ﺷﻲء ﻧﺎﺑﻬﺎ وإذا اﻟﻴﺴﺮى ﻇﻬﺮ ﻋﻠﻰ اﻟﻴﻤﻨﻰ

Jika seorang imam (Jama’ah perempuan) lupa dalam shalat, maka ma’mum cukuplah menepukkan telapak tangan kanan kebagian atas tangan kiri

Meski demikian perlu diingat dan digaris bawahi, jika seorang ma’mum dalam jama’ah shalat laki-laki mengingatkan imam dengan cara bertasbih dengan niat mengingatkan saja tanpa ada niat dzikir kepada Allah, maka shalatnya ma’mum tersebut dianggap batal. Atau jika dalam jama’ah perempuan menepukkan tangan dengan niat bermain-main, maka shalatnya juga dianggap batal.

Tatakrama Memakai Perhiasan Berlafadh Jalalah | Fiqh Syafi'i |

Tatakrama Memakai Perhiasan Berlafadh Jalalah

Jika melihat perkembangan desain berbagai perhiasan, kita akan menemukan berbagai asesoris yang mengagumkan. Di toko-toko emas kini tersedia berbagai macam bentuk mata kalung (mandel) yang bertuliskan lafdzul jalalah. Ada tulisan Allah, Allahu Akbar, Muhammad dan lain sebagainya lengkap dengan berbagai batu mulia dan intan permata.

Begitu pula dengan cincin baik yang terbuat dari emas, perak maupun besi. Begitu indahnya jenis khat yang melekat sebagai desain yang melingkarinya, hingga kita tak sadar bahwa itu adalah tulisan syahadat, atau sekedar tulisan Allah yang ditata dengan rapi.

Sebagai agama yang menjunjung keindahan, Islam memang mendukung berbagai macam karya seni semacam ini. Sudah selayaknya umat muslim memanfaatkan hal serupa sebagai syiar agama. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah tatakrama dan norma dalam penggunaannya.

Demi mengagungkan dan menghormati Lafdhul Jalalah, Islam melarang umatnya memakai cincin atau sejenisnya seperti kalung dan gelang yang bertulisakan Lafdhul Jalalah (lafal-lafal yang diagungkan) ketika hendak buang air (ke toilet). Seperti yang dilakukan oleh Rasululah saw yang diriwayatkan oleh Anas Bin Malik :
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا دخل الخلاء وضع خاتمه لأنه كان عليه "محمد رسول الله"

Rasulullah selalu melepas cicin beliau ketika hendak masuk ketempat buang air besar maupun kecil, karena cincin beliau bertuliskan lafal “Muhammad Rasulullah”.

Meskipun larangan ini tidak sampai pada takaran keharaman, akan tetapi hendaknya dihindari. Karena merupakan kelakukan yang dibenci (makruh) oleh syariat. Bahkan Imam Taqiyuddin Al-Hushni dalam kitabnya Kifatul Akhyar tidak hanya membatasi pada ragam perhiasan saja, tetapi juga segala sesuatu yang tertera di dalamnya Lafdhul Jalalah. Seperti logam, kertas, peci, baju dan sebagainya.
ويكره ان يكون معه شيء فيه اسم الله تعالى كالخاتم والدراهم وكذا ما كان فيه قران،والحق باسم الله تعالى اسم رسوله تعظيما له.

Makruh hukumnya memakai cincin atau sebuah uang logam yang bertuliskan nama Allah, ketika masuk ketempat buang air besar maupun kecil (Toilet, WC, Jamban), atau sesuatu yang bertuliskan lafal Al-Quran. Begitu juga yang bertuliskan nama Rasulullah Shallallhu Alaihi Wasallam untuk memuliakannya.

Dari keterangan di atas tampak jelas bahwa larangan yang dimaksudkan adalah untuk memuliakan nama-nama Allah dan Rasulnya. Begitu juga larangan sesuatu yang bertuliskan lafal Al-Quran, maupun yang lain.

Adapun ketika seseorang lupa melepas cincin, gelang, kalung atau sejenisnya yang bertuliskan Lafdhul Jalalah ketika telah masuk ketempat buang air besar maupun kecil, maka hendaknya bergegas menyimpannya di saku atau tempat yang lain. Demikian Imam Ash-Shan’ani dalam Kitabnya Subulus Salam memberi penjelasan tentang masalah ini, ﷲ ذﻛﺮ ﻓﻴﻪ ﻣﺎ ﺗﻨﺤﻴﺔ ﻋﻦ ﻏﻔﻞ ﻓﻠﻮ : ﻗﻴﻞ ﻓﻴﻪ ﻓﻲ ﻏﻴﺒﻪ ، اﻟﺤﺎﺟﺔ ﺑﻘﻀﺎء اﺷﺘﻐﻞ ﺣﺘﻰ ﻧﺤﻮه أو ﻋﻤﺎﻣﺘﻪ ﻓﻲ أو

Dikatakan, jika seseorang lupa melepaskan sesuatu yang dipakai, sedangkan pada sesuatu tersebut terdapat lafal “Dzikrullah” sampai dia telah masuk ketempat buang air besar, maka hendaknya dia menyimpan sesuatu tersebut dimulutnya, atau diserbanya atau ditempat lain.begitu jg tdk sembarangan menaruh sesuatu atw barang yg trdpt tulisan lafadz jalalah,ayat2 Al Quran dll pada tempat yg rendah baik itu di bawah / dilantai.